HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi
Sebelum kita membahas apa arti Prokklamasi, ada baiknnya kita kaji terlebih dahulu proses terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembahasan ini penting agar kalian lebih mengerti dan menjiwai arti proklamasi yang sebenarnya sehingga kalian tidak salah dalam bertindak dan memiliki sikapkemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dari orang-orang yang ingin memecah belah persatuan Indonesia.
Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang.
Hal ini menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu yang diketuai oleh Amerika
Serikat. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan Jepang.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para pejuang. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin, dan pejuang golongan tua yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi.
Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan dengan proklamasi kemerdekaan saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, serta dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap.
Kemudian pertemuanpun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut juga Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam bahasa Jepang). Para pejuang golongan muda tidak menyetujui rapat itu, dan menganggap PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang.
Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan dari pemberian Jepang. Pada saat itu para pejuang golongan muda kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang.
Mereka meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung risikonya. Sementara itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok.
Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang proklamasi. Para pejuang muda menuntut Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus 1945.
Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No. 1) para pejuang kemerdekaan melakukan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu? Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio”
(bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini. Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain.
Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negaranegara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negaranegara lain di dunia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah
perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidamidamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan. Dengan mencermati uraian di atas dapatlah disimpulkan pula bahwa Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya apabila cita-cita itu sudah tercapai, apa yang akan dilakukan selanjutnya?
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
- melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
- dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
- mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan
bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan. Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda.
Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.
2. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional.
Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah
mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara
baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.
Sebuah negara baru merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum. Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.
Baca Juga : HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
Belum ada tanggapan untuk "HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN"
Post a Comment