Pembahasan ini adalah tentang Pengertian Devisa, fungsi devisa, kegunaan devisa, alat pembayaran luar negeri, alat-alat pembayaran internasional lainnya
Pengertian Devisa
Secara umum, Pengertian Devisa adalah sejumlah valuta asing untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Devisa terdiri dari valuta asing, yaitu mata uang yang diterima oleh semua negara di dunia adalah US Dollar ($), Yen Jepang, Euro, Poundsterling (Inggris), Prancis-Franc, Switzerland-Franc, Dollar-Canada, DM (Deutshe Mark)- Germany, emas, surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional.
Hal ini berada di pengawasan otoritas moneter yaitu Bank Sentral. Devisa sama dengan fungsi uang pada umumnya, namun devisa berada dalam transaksi internasional atau antarnegara sebagai alat pembayaran antarnegara, pertukaran barang dan jasa, menimbun kekayaan, cadangan monter, dan mengukur kekayaan.
Pemerintah dan swasta wajib memiliki cadangan devisa untuk perdagangan internasional dalam menjaga stabilitas moenter dan ekonomi makro suatu negara. Cadangan devisai merupakan indikator moneter kuat atau lemahnya ekonomi suatu negara.
Definisi cadangan devisa adalah sejumlah valas yang dicadangkan Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk keperluan pembiayaan dan kewajiban luar negeri, misalnya pembiayaan impor dan pembiayaan yang lainnya kepada pihak asing.
Fungsi dan Penggunaan Devisa
Devisa yang diterima negara kita akan digunakan untuk:- pembayaran kegiatan impor barang dan jasa;
- pembayaran kewajiban luar negeri yang timbul dari transaksi pembelian surat-surat berharga oleh investor dari luar negeri;
- penyelesaian kewajiban luar negeri yang timbul akibat utang-utang luar negeri yang jatuh tempo beserta bunga utangnya;
- membiayai perwakilan-perwakilan pemerintah di luar negeri; serta
- pembayaran wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri.
Alat-Alat Pembayaran Internasional
Saat ini praktik pembayaran internasional secara tunai sudah jarang dilakukan. Pembayaran internasional lebih banyak dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.a. Surat Wesel Bank atas Tunjuk (Banker’s Sight Draft)
Wesel bank atas tunjuk merupakan surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan pada bank korespondennya di luar negeri untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebutkan dalam surat wesel kepada pembawa wesel atau pihak yang disebutkan dalam wesel tersebut.Misalnya, Pak Adi (Indonesia) mengimpor buah pir dari Tuan Chow di Cina. Pak Adi memiliki rekening di Bank Mandiri.
Bank Mandiri mempunyai hubungan dengan bank di Cina. Pak Adi meminta Bank Mandiri untuk membuat surat wesel yang dikirim kepada Tuan Chow. Selanjutnya, Tuan Chow bisa menguangkannya di bank korespondennya di Cina.
b. Commercial Bill of Exchange (Trade Bills)
Commercial Bill of Exchange merupakan surat yang ditulis oleh penjual berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu pada masa mendatang.Surat perintah ini juga disebut wesel. Jika importir atau pembeli menyetujuinya, importir menandatangani wesel tersebut. Wesel yang sudah ditandatangani oleh importir tersebut dapat diperjualbelikan oleh eksportir.
c. Pembayaran dengan Transfer Telegrafis
Transfer telegrafis atau cable order adalah sistem pembayaran yang dilakukan oleh suatu bank (di negara X) kepada relasinya di luar negeri (di negara Y), untuk membayarkan dana dari rekening depositonya atas order yang telah disetujuinya.Jadi, transfer telegrafis adalah cek yang diteruskan melalui telegram atau telepon, jumlah cek tersebut dibukukan di bagian debit dari rekening bank yang ada di bank luar negeri.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
Cara pembayaran dengan L/C adalah eksportir mengirimkan barangnya kepada importir kemudian menyerahkan dokumen pengiriman barang (bill of loading) dan dokumen yang diperlukan kepada bank devisanya.Tanpa menunggu kabar dari bank luar negeri atau pembelinya, eksportir telah dapat menerima pembayaran atas barang ekspornya tersebut.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Devisa dan Fungsi Devisa serta Alat Pembayaran Luar Negeri"
Post a Comment