Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.Dalam sistem ekonomi Pancasila juga memerhatikan sektor koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia serta mengembangkan kekuatan moral masyarakat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Adapun ciri-ciri utama sistem perekonomian Indonesia:
1. Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 ayat 1,2,3,4 UUD 1945 hasil amandemen, yang berbunyi sebagai berikut.- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dan dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita sosial.
3. Ciri-ciri positif demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan adalah:
- Perkonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
4. Menurut Tap MPR No: II / MPR / 1993 tentang GBHN, dalam pelaksanannya, demokrasi ekonomi di Indonesia harus menghindari ciri-ciri negatif sebagai berikut.
- Sistem free fight liberalism, yaitu kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
- Sistem etatisme, yaitu keadaan di mana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi.
- Monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
Sejak bergulirnya reformasi 1998, di Indonesia mulai dikembangkan sistem ekonomi kerakyatan, di mana rakyat tetap memegang peranan sebagai pelaku utama, namun kegiatan ekonominya lebih banyak didasarkan pada mekanisme pasar.
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, pemerintah mempunyai hak untuk melakukan koreksi pada ketidaksempurnaan dan ketidakseimbangan pasar.
Langkah koreksi yang dapat dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan mengurangi hambatan-hambatan yang mengganggu mekanisme pasar.
Baca Juga : Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian dan Ciri-ciri Sistem Demokrasi Ekonomi "
Post a Comment