Permasalahan Tenaga Kerja di Indonesia
Berbagai permasalahan mengenai tenaga kerja di Indonesia antara lain:1. Jumlah Angkatan Kerja yang Tidak Sebanding dengan Kesempatan Kerja
Jika kita mengikuti perkembangan dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi kita dapat menemukan fakta sedemikian banyak para sarjana yang dihasilkan dari perguruan tinggi.Adakalanya sebuah perguruan tinggi dalam satu tahun mewisuda lulusan sarjana dua angkatan yang masing-masing angkatan bisa mencapai ratusan sarjana.
Padahal di Indonesia sendiri ada puluhan perguruan tinggi yang berarti menghasilkan ratusan bahkan ribuan lulusan sarjana yang dicetak setiap tahunnya. Mereka ( para lulusan sarjana) adalah calon-calon tenaga kerja yang siap bersaing dipasaran tenaga kerja.
Namun sayangnya hal tersebut sungguh tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Dengan demikian, tidak sepenuhnya ribuan sarjana yang dihasilkan perguruan tinggi tersebut dapat tersalurkan dalam dunia kerja.
Ini merupakan permasalahan yang pelik, bukan saja bagi ang bersangkutan, melainkan juga bagi pemerintah. Ketidaktertampungan calon tenaga kerja pada dunia kerja merupakan bentuk permasalahan yang serius di berbagai negara.
2. Mutu Tenaga Kerja yang Relatif Rendah
Meskipun banyak lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan, namun seringkali lowongan tersebut tidak bisa terpenuhi karena kriteria yang diharapkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan kemampuan calon tenaga kerja yang ada.Seringkali perusahaan menghendaki tenaga kerja yang sudah berpengalaman. Padahal tidak semua calon tenaga kerja yang melamar memiliki pengalaman yang disyaratkan tersebut.
3. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata
Seringkali orang dalam mencari pekerjaan memperhitungkan lokasi tempat pekerjaan. Bahkan ada sebagian masyarakat yang rela memperoleh pekerjaan seadanya yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki hanya karena tertarik dengan lokasi pekerjaan tersebut.Inilah salah satu faktor yang menyebabkan persebaran tenaga kerja tidak merata. Hal ini erat kaitannya dengan pola pikir tradisional yang memegang erat falsafah “ makan tidak makan asal berkumpul “, di mana orang merasa berat meninggalkan kampung halamanannya .
4. Pengangguran
Ketidakmampuan calon tenaga kerja memperoleh pekerjaan menimbulkan pengangguran. Kondisi ini memang sangat memprihatinkan karena potensi yang sebenarnya ada tidak dapat tersalurkan secara tepat.Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja mengakibatkan tidak semua angkatan kerja dapat diserap oleh lapangan kerja sehingga mengakibatkan pengangguran. Hal ini lebih diperparah dengan banyaknya tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengangguran menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan sosial, antara lain:
- Rendahnya pendapatan per kapita penduduk.
- Meningkatnya kemiskinan.
- Meningkatnya angka kriminalitas yang dipicu kesulitan ekonomi.
- Merosotnya moral yang ditandai dengan meningkatnya pelaku tindak asusila bermotifkan ekonomi. Kecenderungan memperoleh uang dalam jumlah besar dengan melakukan prostitusi.
- Kondisi keamanan yang tidak terjamin akibat dari meningkatnya angka kriminalitas.
- Rendahnya kualitas kehidupan masyarakat.
- Merebaknya kawasan slum (lingkungan kumuh).
5. Kurang Sesuainya Kemampuan Tenaga Kerja dengan Pekerjaannya
Menurut F.W.Taylor, seseorang seharusnya bekerja sesuai dengan keahliannya (the right man in the right place). Jika seseorang dapat bekerja sesuai dengan keahliannya, maka ia akan dapat bekerja dengan efektif dan efisien, sehingga dapat mencapaikualitas dan kuantitas kerja yang tinggi. Di Indonesia, seringkali terjadi seseorang tidak bekerja sesuai dengan keahliannya, sehingga ia tidak dapat bekerja dengan efektif dan efisien.
6. Rendahnya Upah yang Diterima oleh Tenaga Kerja
Dengan tingginya jumlah angkatan kerja dan sempitnya lapangan kerja, secara ekonomi berarti penawaran tenaga kerja tinggi dan permintaan tenaga kerja rendah, sehingga harga tenaga kerja (upah tenaga kerja) akan rendah.Dengan upah yang rendah, maka kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya juga rendah dan hal ini akan berakibat pada rendahnya kinerja tenaga kerja.
7. Kurangnya Perlindungan terhadap Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang bekerja dalam suatu pekerjaan selalu dihadapkan pada risiko kerja, baik risiko yang berhubungan dengan pekerjaannya maupun risiko yang lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).Dalam banyak kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia baik yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri, menunjukkan kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja.
8. Serangan Tenaga Kerja Asing
Dengan makin terbukanya sistem perekonomian setiap negara, maka mobilisasi tenaga kerja antarnegara juga akan makin terbuka.Banyak tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri dan banyak juga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Para tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia kebanyakan adalah tenaga kerja terdidik yang memiliki kemampuan (skill) yang tinggi.
Masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia merupakan serangan yang dapat mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
Peranan Pemerintah dalam Menanggulangi Permasalahan Tenaga Kerja
Sebagaimana telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja.Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi masalahmasalah, baik yang berhubungan dengan angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut.
1. Membuka Kesempatan Kerja
Menurut Prof. Soemitro Djoyohadikoesoemo, usaha perluasan kesempatan kerja dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengembangan industri terutama industri padat karya dan penyelenggaraan proyek pekerjaan umum. Pengembangan industri dapat dilakukan dengan meningkatkan penanaman modal asingdan penanaman modal dalam negeri.
Penyelenggaraan proyek pekerjaan umum dapat dilakukan dengan pembuatan jalan, jembatan, saluran air, bendungan, dan lain-lain.
Perluasan kesempatan kerja juga dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengirimkan tenaga-tenaga kerja Indonesia ke luar negeri baik melalui departemen tenaga kerja maupun melewati perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
2. Mengurangi Tingkat Pengangguran
Pengangguran merupakan salah satu permasalahan ketenagakerjaan. Menurut John Maynard Keynes pengangguran tidak dapat dihapuskan, namun hanya dapat dikurangi.Pengurangan angka pengangguran hanya dapat terjadi dengan meningkatkan atau memperluas kesempatan kerja dan menurunkan jumlah angkatan kerja.
Usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran antara lain:
- Pemberdayaan angkatan kerja dengan cara mengirimkan tenaga kerja ke negara/daerah lain yang memerlukan.
- Pengembangan usaha sektor informal dan usaha kecil.
- Pembinaan generasi muda yang masuk angkatan kerja melalui pemberian kursus keterampilan, pembinaan home industry.
- Mengadakan program transmigrasi.
- Mendorong badan usaha untuk proaktif mengadakan kerja sama dengan lembaga pendidikan.
- Mendirikan tempat latihan kerja seperti Balai Latihan Kerja (BLK).
- Mendorong lembaga- lembaga pendidikan untuk meningkatkan life skill.
- Mengefektifkan pemberian informasi ketenagakerjaan melalui lembaga-lembaga yang terkait dengan upaya perluasan kesempatan kerja.
3. Meningkatkan Kualitas Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja
Kualitas kerja dapat ditingkatkan melalui usaha-usaha berikut.- Latihan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja dengan mendirikan balai-balai latihan kerja.
- Pemagangan melalui latihan kerja di tempat kerja.
- Perbaikan gizi dan kesehatan.
- Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat dan menyesuaikan keahlian masyarakat dengan kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain.
4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja
Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, pemerintahtelah melakukan berbagai upaya sebagai berikut.- Menetapkan upah minimum regional (UMR).
- Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
- Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
- Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hakhak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain.
Belum ada tanggapan untuk "Pemerintah: Permasalahan Tenaga Kerja di Indonesia"
Post a Comment