Penerapan Demokrasi
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik.Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai
tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila.
Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.
Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi.
Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
Bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan
umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya.
Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang ekonomi? Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan di Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan tentang demokrasi ekonomi? Coba perhatikan isi UUD 1945 pasal 33 berikut ini!
- Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Perlu kalian ketahui bahwa isi pasal 33 UUD 1945 sebelum diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat (1),
(2), dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, namun isi ayat-ayat tersebut mengisyaratkan berlakunya demokrasi ekonomi. Hal itu tercermin pada kata-kata: usaha bersama, bersifat kekeluargaan, dan untuk kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut. Perubahan itu semakin menguatkan berlakunya demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Apa makna demokrasi ekonomi? Untuk memahami hal tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi.
Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama.
Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi.
Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan dengan pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi yang telah dikutip sebelumnya!
Dalam koperasi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya. Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokratis
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
- pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
- kemandirian
Sekarang bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang demokratis. Coba perhatikan isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkut ini!
1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa
kecuali. Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5) berikut ini!
- Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
- Ayat (2) : Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
- Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Ayat (5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat
pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.
Baca Juga : Hakikat Demokrasi dan Macam-macam Demokrasi
Belum ada tanggapan untuk "Kehidupan yang Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara"
Post a Comment