Angkatan kerja dan Tenaga Kerja

Artikel ini akan membahas Ketenagakerjaan, Angkatan kerja dan Tenaga Kerja, Kreteria Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Terdidik, Tenaga Kerja Terlatih, Tenaga Kerja Terdidik dan Terlatih, Upaya Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja.

Ketenagakerjaan

Pertambahan penduduk yang pesat bagaikan dua sisi mata uang, di mana masing-masing sisi berbeda.

Di satu sisi pertambahan penduduk membawa dampak positif, karena tersedianya tenaga kerja yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan, sehingga tujuan negara untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai.

Namun di sisi lain, pertambahan penduduk yang pesat tersebut akan berakibat negatif jika tidak diimbangi oleh penyediaan lapangan dan kesempatan kerja yang luas dan memadai.

Jika hal tersebut terjadi, sudah bisa dipastikan bahwa jumlah angka pengangguran akan makin meningkat dan pencapaian tujuan negara akan sulit terwujud.

Angkatan kerja dan Tenaga Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah Indonesia penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun.

Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia tersebut termasuk angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja, misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa serta para purna tugas (pensiunan).

Angkatan kerja sangat dipengaruhi oleh jumlah penduduk. Pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi oleh jumlah penduduk, struktur penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, dan tingkat pendidikan.

Makin banyak komposisi jumlah penduduk laki- laki daripada perempuan, maka makin tinggi angkatan kerjanya.

Kriteria bagi angkatan kerja untuk dapat memasuki dunia kerja adalah:
  1. jenis pendidikan,
  2. keahlian khusus yang dimiliki,
  3. pengalaman kerja,
  4. kesehatan yang prima,
  5. sikap kepribadian dan kejujuran.

Adapun tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun yang aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan.

Tenaga kerja dibedakan menjadi 3 yaitu:

1. Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur.

2. Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang dihasilkan dari suatu pelatihan dan pengalaman, misalnya sopir, montir, dan lain-lain.

3. Tenaga Kerja Terdidik dan Terlatih

Tenaga terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya memerlukan pendidikan dan pelatihan dulu, misalnya penjaga keamanan (satpam).

Adapun upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara

1. Pelatihan Tenaga Kerja

Pelatihan tenaga kerja yaitu keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

2. Pemagangan

Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang telah berpengalaman dalam proses produksi barang/jasa di perusahaan.
Upaya ini dilakukan dalam rangka menguasai keterampilan dan keahlian tertentu.

3. Perbaikan Gizi dan Kesehatan

Perbaikan gizi dan kesehatan dimaksudkan untuk mendukung ketahanan fisik dalam bekerja dan meningkatkan kecerdasan tenaga kerja dalam menerima pengetahuan baru dan meningkatkan semangat kerja.

Baca Juga : Upaya Pengendalian Penyimpangan Sosial

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Angkatan kerja dan Tenaga Kerja"

Post a Comment